Pahami Petanya Dulu: Jabatan ASN menurut UU 20/2023
Jabatan ASN terbagi menjadi manajerial (memimpin unit, mengelola orang, mengambil keputusan) dan nonmanajerial yang mencakup fungsional (kepakaran, bukti karya, kontribusi substantif) dan pelaksana (operasional, layanan harian, proses kerja).
Intinya: jangan membaca karier ASN hanya sebagai "struktural atau fungsional".